Senin, 06 Juni 2011

KPR vs Emas LM

Sekedar berbagi info dan pengetahuan, apabila ada kekurangganya mohon pencerahan dari agan-agan semua.
Berikut ini saya sekedar mensimulasikan pemilikan rumah dengan metode KPR dan metode Tabung Emas.
Sebagai contoh:
Harga Rumah : Rp 100.000.000,-
Bunga KPR (flat) : 12% per tahun
Masa cicilan : 10 tahun
Maka perhitungan KPRnya adalah:



·  Utang pokok 

= Rp 100.000.000,-
·  Bunga           
12% x 100.000.000,- = 12.000.000

·  Total bunga 10 tahun
10 x 12.000.000
= Rp 120.000.000,-
·  Utang Pokok + Bunga

= Rp 220.000.000,-
Cicilan perbulan adalah
220.000.000/120
= Rp 1.833.334

Sementara apabila kita menggunakan metode menabung emas(apresiasi keaikan harga emas = 20% per tahun), dengan menabung nominal yang sama dengan cicilan KPR tersebut maka perhitungannya adalah sbb:

Tabungan
Harga emas/gr
Emas diperoleh (gr)
Emas Setahun
      1.833.334
                400.000
4,583335
55,0
      1.833.334
                480.000
3,819446
45,8
      1.833.334
                576.000
3,182872
38,2
      1.833.334
                691.200
2,652393
31,8
      1.833.334
                829.440
2,210327
26,5
      1.833.334
                995.328
1,84194
22,1
      1.833.334
            1.194.394
1,53495
18,4
      1.833.334
            1.433.272
1,279125
15,3
      1.833.334
            1.719.927
1,065937
12,8
      1.833.334
            2.063.912
0,888281
10,7


 Jumlah Emas
276,7






Dengan cicilan/tabungan yang sama dengan KPR, diperoleh hasil 276,7 gr Emas 24K. Apabila emas ini dicairkan (dijual) maka akan mendapar hasil
276,7 gr x Rp 2.063.912 = Rp 571.091.21,-
Bayangkan, dengan mencicil sejumlah Rp 220.000.000 seperti pada cicilan KPR anda dapat memperoleh hasil dua kali lipatnya, dan saya rasa uang tersebut bisa untuk membeli 2 rumah sekaligus, dengan tipe yang sama atau bahkan sedikit diatasnya.









Demikian postingan saya, apabila ada banyak kekurangannya, mohon dimaklumi.